Rabu, 14 Oktober 2020

Pernikahan Usia Dini Dan Dampaknya



Pengertian Pernikahan, Remaja, Keluarga, Pernikahan Usia Muda      
      Menurut Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974:
1. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal 16 tahun
3. Jika menikah dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu orang tua yang ditunjuk sebagai wali.

     Remaja (adolescent) berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional spirit dan fisik (Hurlock, 1992). Erikson (dalam Hurlock, 1990) menyatakan bahwa masa remaja adalah masa kritis identitas atau masalah identitas – ego remaja.

    Remaja adalah individu yang sedang berada pada masa peralihan dari masa anak-anak menuju masa dewasa yang lebih mandiri dan ditandai dengan perkembangan yang sangat cepat dari aspek fisik, psikis, dan spirit.

   Keluarga adalah suatu kumpulan dari masyarakat terkecil, yang terdiri dari pasangan suami istri, anak-anak, mertua dan sebagainya. Rumah tangga yang bahagia adalah keluarga yang tenang dan tentram, rukun dan damai. Dalam keluarga itu terjalin hubungan yang mesra dan harmonis di antara semua anggota keluarga dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Untuk mewujudkan keharmonisan diperlukan adanya faktor keserasian, faktor keselarasan, dan faktor keseimbangan. Faktor–faktor ini hanya dimiliki oleh pasangan–pasangan yang sudah memiliki kematangan dalam segala tindakan, jika kematangan ini belum dimiliki akan banyak mengalami masalah dan kendala yang dihadapi dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Keluarga merupakan lembaga yang sangat penting dalam proses pendidikan anak, dan sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian serta kemampuan anak.

       Ada banyak pengertian pernikahan usia muda, diantaranya: (1) pengertian secara umum, merupakan instituisi agung untuk mengikat dua spirit lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga, (2) menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, pernikahan usia muda adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi spiritual. Jadi, cukup logis kalau pernikahan itu dinilai bukan sekedar tali pengikat untuk menyalurkan kebutuhan biologis (tiket hubungan seksual yang sah), tetapi juga harus menjadi media aktualisasi ketaqwaan. Oleh karena itu, untuk memasuki jenjang pernikahan dibutuhkan persiapan-persiapan yang matang (kematangan fisik, psikis, maupun spiritual).

Faktor Penyebab Pernikahan di Usia Muda
     Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yaitu:
1. Faktor Pribadi
    Tidak sedikit pasangan memiliki alasan yang salah ketika menikah, sehingga terjebak pada pernikahan yang sebetulnya tak diinginkan. Agar pernikahan berjalan langgeng, sebaiknya para pasangan memiliki alasan yang kuat dan benar untuk menikah. Beberapa alasan pribadi yang salah antara lain: agar bisa menjauh dari orangtua dan mendapat kebebasan, agar bisa menyalurkan hasrat seksual, untuk menghilangkan rasa sepi, agar mendapatkan kebahagiaan, agar bisa menjadi pribadi yang dewasa, karena telanjur hamil, karena pasangan mencintai anda, untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan finansial yang lebih baik.
2. Faktor Keluarga
      Kian maraknya seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya angka aborsi setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya. Salah satu jalan yang dipikirkan keluarga, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan pasangan remaja di usia muda.
3. Faktor Lainnya
• Faktor Budaya
       Maraknya kawin di usia muda ini berkaitan dengan kultur yang berkembang di masyarakat. Bagi sebagian masyarakat, seorang anak perempuan harus segera berkeluarga karena takut tidak laku dan tak kunjung menikah di usia 20-an tahun.
• Faktor Pendidikan
        Sebagian orang tua yang masih belum paham pentingnya pendidikan memaksa anak-anak mereka untuk segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau bahkan belum. Mereka menganggap, pendidikan tinggi itu tidak penting.
• Faktor Ekonomi
       Penyebab lain praktek ini masih saja ditemui antara lain karena kemiskinan. Tingginya angka kawin muda dipicu oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat atau kesulitan ekonomi, maka agar tidak terus membebani secara ekonomi karena orang tua juga tidak sanggup lagi membiayai pendidikan anak, orang tua mendorong anaknya untuk menikah agar bisa segera mandiri.
• Faktor Hukum
       Hukum negara yang lemah merupakan salah satu penyebab anak-anak tidak terlindungi dari praktek ini. Negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya.

Dampak Pernikahan di Usia Muda
1. Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak serta Gangguan Kesehatan Lainnya.
2. Penyakit HIV
3. Kanker Leher Rahim
4. Depresi Berat (Neoritis Deperesi)
5. Pernikahan yang Tidak Berkekuatan Hukum.
6. Munculnya Pekerja Anak
7. Kekerasan dalam Rumah Tangga
8. Konflik yang Berujung Perceraian
9. Banyaknya Anak Terlantar
10. Kurangnya Jaminan Masa Depan.

Upaya Mengatasi Tingginya Angka Pernikahan di Usia Muda
        Angka pernikahan di usia muda terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menekan tingginya angka pernikahan usia muda. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Keluarga harus mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini kepada anak, serta memberikan bimbingan, perlindungan, dan pengawasan agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengarah pada berbagai hal negatif.
2. Sekolah bekerja sama dengan organisasi-organisasi sosial untuk memberikan penyuluhan atau bimbingan mengenai berbagai permasalahan sosial terutama tentang risiko pernikahan di usia muda melalui pendidikan seks dini, konseling kesehatan reproduksi juga memberikan kesadaran kepada para siswa untuk menghindari seks pranikah yang bisa mengakibatkan kehamilan.
3. Masyarakat diminta untuk melapor jika menemukan kasus pernikahan di bawah umur karena pernikahan seperti ini merupakan kebiasaan sebagian masyarakat di daerah.
4. Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan perlindungan anak secara optimal yaitu memenuhi hak kesehatan dan pendidikan anak-anak yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkawinan muda yang kerap terjadi di daerah dan memantau perkembangan anak di bawah umur agar tidak terjadi lagi eksploitasi anak-anak dalam pernikahan.
5. Pemerintah Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama diharapkan dapat memberikan penjelasan bagi masyarakat mengenai perlindungan atas hak anak tersebut termasuk menjaga anak agar tidak menikah muda.
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga harus mengupayakan sosialisasi kepada warga untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga tamat SMA /SMK.
7. Pemerintah Indonesia harus membuat hukum perkawinan yang menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak dan pada saat bersamaan tetap melahirkan keadilan untuk melindungi keamanan, kesehatan, kesejahteraan, serta hak-hak anak.
8. Pemerintah maupun kalangan masyarakat harus terus mengembangkan pendidikan dan membuka lapangan kerja agar perempuan dan laki-laki mempunyai alternatif kegiatan lain sehingga menikah muda bukan satu-satunya pilihan hidup. Misalnya mengembangkan program pemberdayaan orang muda agar meneruskan sekolah, dan bagi yang terpaksa putus sekolah diberikan pendidikan keterampikan agar tidak segera memasuki jenjang pernikahan.

Aspek-Aspek yang Memerlukan Kedewasaan dalam Membangun Rumah Tangga
        Dalam pernikahan, usia dan kedewasaan memang menjadi hal yang harus diperhatikan bagi para pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Karena bila kita melihat fenomena yang ada, pada orang yang dewasa ketika berumah tangga dipandang akan lebih dapat mengendalikan emosi yang sewaktu-waktu akan muncul dalam keluarga. Ini dimungkinkan karena kualitas akal dan mentalnya sudah relatif stabil sehingga dapat mengontrol diri sendiri maupun dengan pasangan dan lingkungan sekitar. Kedewasaan dalam bidang fisik-biologis, sosial ekonomi, emosi dan tanggung jawab serta keyakinan agama, ini merupakan modal yang sangat besar dan berarti dalam upaya meraih kebahagiaan. Bila diklasifikasikan aspek-aspek yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai ukuran kualitas pribadi, menyebabkan batasan usia nikah tidak dapat dihindari. Setidaknya ada beberapa macam hal yang diharapkan dari pendewasaan usia, seperti:
1. Pendidikan dan keterampilan
        Dalam bidang pendidikan dan keterampilan merupakan aspek yang sangat penting sebagai bekal kemampuan yang harus dimiliki bagi seseorang yang melangsungkan pernikahan. Hal ini sebagai penopang dan sumber memperoleh nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangga. Dalam proses pendidikan yang ditempuh diharapkan seseorang dapat melihat ilmu pengetahuan sebagai bekal yang penting bila dibandingkan dengan potensi lainnya.Jika ia seorang pemuda, ilmu sangat diperlukan karena akan menempati posisi kepala rumah tangga yang akan bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anak. Juga bagi seorang wanita, sekalipun bukan sebagai kepala rumah tangga tetapi akan sangat berpengaruh dalam pembentukan rumah tangga dan dalam mewarnai kepribadian anak. Seorang ibu yang baik dan berpendidikan akan mampu mengarahkan anak-anaknya menjadi anak-anak yang baik dan cerdas serta berpribadi luhur dan berakhlak mulia. Karena itu peran seorang ibu amatlah besar dan tidak dapat diabaikan.
2. Psikis dan Biologis
        Mentalitas yang mantap merupakan satu kekuatan besar dalam memperoleh keutuhan sebuah rumah tangga. Keseimbangan fisik dan psikis yang ada pada setiap individual manusia dapat menghasilkan ketahanan dan kejernihan akal dalam menyelesaikan berbagai jenis persoalan yang dihadapi. Akal yang potensial baru dapat muncul setelah mengalami berbagai proses dan perkembangan. Aspek biologis merupakan potensi yang sangat dominan terhadap keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu keberadaannya tidak boleh diabaikan begitu saja.
3. Sosial cultural
        Pada sisi ini, seorang individu diharapkan mampu membaca kondisi dilingkungan sekitar dan dapat menyesuaikannya. Hal ini agar tercipta suasana dimana dalam suatu rumah tangga yang dibina diakui keberadaannya oleh masyarakat sekitar sebagai bagian dari anggota masyarakat sehingga keluarga yang dibentuk tidak merasa terisolasi dari pergaulan yang bersifat umum. Secara sosiologis kedewasaan merupakan sesuatu yang didasari atas perbedaan peran sosial yang ditempati. Artinya tingkat perkembangan kedewasaan berbeda-beda sesuai dengan tempat dan lingkungannya. Bagi pasangan dalam satu keluarga perlu memahami dan membekali akan pengetahuan ini, agar kelengkapan potensi yang diperkirakan dapat tercukupi.

SUMBER  
    Slamet, dkk 2016, Materi Layanan Klasikal Bimbingan dan Konseling untuk SMP-MTs kelas 8, Yogyakarta, Paramitra Publishing
   Triyono, Mastur, 2014, Materi Layanan Klasikal Bimbingan dan Konseling bidang pribadi, Yogyakarta, Paramitra
     Hutagalung, Ronal. 2015. Ternyata Berprestasi ItuMudah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
    Eliasa Imania Eva, Suwarjo.2011.Permainan (games) dalam Bimbingan dan Konseling.Yogyakarta: Paramitra

0 komentar:

Posting Komentar